PENGELOMPOKKAN KEILMUAN DALAM ISLAM: PERSPEKTIF BAYANI

 

PENGELOMPOKKAN KEILMUAN DALAM ISLAM:  PERSPEKTIF BAYANI

PENGELOMPOKKAN KEILMUAN DALAM ISLAM:

PERSPEKTIF BAYANI

NAMA: ANIKA FERNINDA SARI

NO.URUT: 43

ABSTRACT

Science is very important for life, many things require knowledge in this world. Therefore this journal article discusses the grouping of perspective perspective in which the discussion not only addresses the issue of scince but also about islamic science , bacause it will be better if the scince of the world and the hereafter is balanced.

 

ABSTRAK

Ilmu sangat penting untuk kehidupan, banyak hal yang membutuhkan ilmu di hidup ini. Maka dari itu artikel jurnal ini membahas tentang pengelompokkan ilmu perspektif bayani yang dimana pembahasannya itu tidak hanya membahas masalah ilmu pengetahuan saja tetapi juga tentang ilmu keislaman, karena ilmu itu akan lebih baik jika antara ilmu dunia dan akhirat itu bisa seimbang.

 

PENDAHULUAN

            Dalam artikel jurnal ini bisa ilmu di dalam dunia Islam merupakan prasyarat utama dalam memperoleh kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Bisa dikatakan sebab kemunduran peradaban Islam saat ini adalah karena krisisnya ilmu dalam tubuh Islam,1 dan bahaya paling hebat yang saat ini menimpa kaum Muslimin adalah rusaknya hati dan rapuhnya iman akibat kesesatan yang berasal dari filsafat dan ilmu pengetahuan. Solusi satusatunya untuk memperbaiki hati dan menyelamatkan iman adalah adanya cahaya dan bagaimana memperlihatkan cahaya tersebut. Cahaya yang dimaksud adalah jalan dakwah yang membangkitkan keimanan dan beribadah dengan naungan rida Allah SWT. Dalam upaya menegakkan dan mengembalikan peradaban Islam, maka bangunan ilmu harus ditegakkan. Karena ilmu bisa dijadikan alat yang sangat halus dan tajam bagi menyebarluaskan cara dan pandangan hidup sesuatu kebudayaan.3 Sebabnya, ilmu bukan bebas-nilai (value-free), tetapi sarat nilai (value-laden).4 Di mana upaya tersebut adalah dengan mengerahkan kembali pemikiran atau pola pikir manusia agar sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Islam.

Rumusan masalah

 

 Pengertian Kelompok dan Sejarah Kelompok

Pengelompokkan itu sendiri kata dasarnya adalah kelompok. Pengelompokkan itu sendiri dapat menyatakan nama orang, nama tempat, atau semua yang bisa dibendakan karena pengelompokkan itu sendiri memiliki arti dalam kelas nomina. Contohnya saja pengelompokkan untuk manusia yaitu, Sejak manusia dilahirkan, mereka sudah meiliki aspirasi harapan yang hakiki  yaitu: (1) harapan supaya menyatu dengan manusia disekitarnya, dan (2) harapan supaya terbiasa dengan alam sekitarnya. Hal itu supaya dapat membuat mereka beradaptasi dan mengimbangi lingkungan disekitarnya, dengan perasaan, kehendak, dan pikirannya. Tujuan dasar terdapatnya suatu keinginan untuk berada dalam suatu kelompok dengan masyarakat yaitu agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka. Karena adanya suatu motivasi hidup dan keperluan untuk saling menjalin hubungan dengan  masyarakat lain, itu menyebabkan hati kecil manusia sebagai seorang makhluk hidup yang mempunyai sifat gregariousness. Gregariousness itu jika di artikan menggunakan istilah maka didalamnya itu mempunyai arti tentang sosiologi yang dimana hal ini berkaitan dengan sebuah bentuk dorongan, keinginan dan juga sikap manusia untuk selalu hidup berbaur dengan individu lainnya di dalam kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, manusia itu disebut sebagai social animal (hewan sosial) yaitu karena manusia memiliki sebuah nurani yang membuat mereka itu bisa hidup berkelompok bersama orang lain yang ada di sekitarnya, yaitu hidup dengan suatu kaum atupun masyarakat. Nah, suatu kaum dan masyarakat itulah yg disebut pengelompokan, lebih tepatnya pengelompokan manusia. Ada berbagai penelitian yang menjelaskan bahwa manusia pada zaman dulu itu sudah menyatu dalam sebuah kelompok supaya mereka itu mendapat keuntungan dalam kelangsungan hidup atau pertahanan hidupnya (Baumeister & Leary, 1995 dalam Aronson et al., 2005).[1]

Dibawah ini adalah  beberapa pandangan tentang kehidupan kelompok manusia berdasarkan pandangan , yaitu:

1. Kehidupan Kelompok berdasarkan Pandangan Tradisional

Ajaran Islam menjelaskan bahwa manusia yang pertama kali diciptakan adalah Adam AS, dan Siti Hawa. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-Baqorah ayat 30, yaitu tujuan diciptakannya Adam AS, dan Siti Hawa adalah untuk menjadi khalifah di bumi. Khalifah artinya pengelola atau pemimpin umat manusia (masyarakat)., Allah SWT sudah menyiratkan kepada makhlik hidup dari awal penciptakan supaya manusia hidup berkelompok (berkaum-kaum) dalam kelompok sosial yang di dalam kelompok tersebut terdapat seorang pemimpin.

Kelompok orang yang pertama yaitu Adam AS, dan Siti Hawa. Soekanto berpendapat (2009) Allah SWT.telah nenakdirkan Adam AS, hidup mengelompok bersama dengan manusia lain, yaitu istrinya Siti Hawa. Mereka adalah suatu kelompok manusia pertama di muka bumi ini. Cartwright & Zander (1968), dan juga Lewin (1948) dalam Aronson (2005) berpendapat bahwa kelompok itu adalah suatu kumpulan dari 2 orang atau bahkan lebih yangsaling berinteraksi satu sama lain dan mereka saling bergantung satu sama lain dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tujuan untuk bersama, yang menyebabkan satu sama lain saling berpengaruh. Jika ditinjau dari sudut pandang Beberapa Ilmuwan, terdapat berbagai deskripsi mengenai kelompok masyarakat , seperti:

a. Republik (Plato)

Plato adalah seorang filsuf barat yang berpendapat tentang kelompok masyarakat secara sistematik yaitu pada tahun 429-347 SM. Plato bermaksud untuk merumuskan suatu teori tentang bentuk negara (republik) yang diinginkannya, dengan itu Plato membentuk sebuah organisasi yang dimana landasan pada pengamatannya dilakukan secara kritis dengan bantuan sistem-sistem sosial yang ada pada jamannya. Dengan adanya analisis terhadap kelompok masyarakat, Plato berhasil menunjukkan hubungan fungsional antara kelompok-kelompok tersebut yang pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang menyeluruh. Dengan demikian Plato berhasil merumuskan suatu teori organis tentang masyarakat.

Sistem analisis secara organis oleh Plato, kemudian diikuti oleh muridnya Aristoteles. Aristoteles (384-322 SM) menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dalam masyarakat. Oleh karena sifatnya yang ingin bergaul satu dengan yang lain, maka manusia disebut makhluk sosial dan tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup berkembang, dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Sebagai individu, manusia tidak dapat mencapai segala sesuatu yang diinginkan dengan mudah tanpa bantuan orang lain.[2]

b. Kota Negara (Machiavelli)

Suatu karya yang besarnya itu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, The Prince adalah orang yang disebut-sebut mempunyai kontribusi yang besar dalam menjelaskan kehidupan berkelompok masyarakat suku ke negara yang dihuninya. Machiavelli berpendapat asal muasal Negara Italia itu, dimulai dengan adanya komitmen antara manusia supaya mereka mau hidup bersama di suatu wilayah (kota). Untuk menghindari dari ancaman intervensi pihak luar, maka di buatlah sebuah batasan (boundary maintenance) yaitu kota yang dijadikan tempat berinteraksinya masyarakat suku Italia. Batas antara kelompok suku Italia dengan luarnya, dan dijaga dari pengaruh-pengaruh luar yang dapat merugikan. Dengan semakin berkembangnya masyarakat suku tersebut, batasan fisik, berupa tembok atau parit pembatas tidaklah cukup. Tetapi, juga perlu upaya untuk meningkatkan batasan yang besifat non fisik dalam mempertahankan identitas dan pola-pola interaksi kelompok yang telah ada sebagai upaya memelihara atau mempertahankan batasan. Tendensi suatu masyarakat untuk membentuk klik, koalisi ataupun bertahan terhadap kekuatan-kekuatan dari luar yang mengancam tata nilainya. Machiavelli dalam melihat realitas masyarakatnya yang mengalami rentetan pasang surut perkembangan dan perubahan, khususnya ancaman para penyerang dari luar, terutama serbuan pasukan Perancis dan Spanyol yang menjadikan kota-kota di Italia itu sendiri sebagai sasaran empuk untuk melakukan sebuah perampokan, kemudian menyimpulkan bahwa suatu pemerintahan itu harus dibangun dengan dasar yang kuat sehingga kekuasaannya itu menjadi stabil. Dasar stabilitas kekuasaan adalah hukum yang baik didukung angkatan bersenjata yang kuat. Dalam buku yang kontroversial ini, Machiavelli (1469-1527) berpendapat bahwa para pangeran haruslah meraih kekuasaan absolut atas wilayah kekuasaan mereka dan mereka harus menggunakan berbagai cara untuk itu. Kalau pemerintahan membela rakyat maka dengan sendirinya negara akan kuat. Karena  siapa yang meninggalkan rakyatnya maka negara itu akan masuk dalam perangkap kehancuran.

c. Kontrak Sosial (Rousseau)

Menurut pandangan Rousseau (1712-1778), manusia itu mempunyai pikiran bahwa hidup damai dan tentram itu adalah sesuatu yang bersifat lebih baik. Keadaan seperti itu dapat tercapai apabila manusia mengadakan suatu kontrak atau perjanjian dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang, yaitu pihak yang dapat memelihara ketentraman. Konsep yang dilontarkan John Locke (1632-1704) dan Rousseau pada abad ke-18 ini masih berpegang pada konsep ”kontrak sosial” yang diungkapkan Hobbes (1588-1679) di zamannya. Mereka berpendapat bahwa manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak asasi yang berupa hak untuk hidup, kebebasan, dan hak atas harta benda. Kontrak antara warga masyarakat dengan pihak yang memiliki wewenang sifatnya atas dasar faktor pamrih. Apabila pihak yang mempunyai wewenang tadi gagal untuk memenuhi syarat-syarat kontrak, warga masyarakat berhak untuk memilih pihak lain. Disebutkan juga oleh Rousseau bahwa manusia alamiah itu hidup dalam keadaan polos dan mencintai dirinya sendiri secara spontan. Ia bebas dari wewenang orang lain dan secara hakiki semua individu itu sama kedudukannya. Kepolosan manusia itu hancur sewaktu manusia masuk ke dalam kesatuan masyarakat untuk menjamin kebutuhan-kebutuhannya. Dengan manusia telah bermasyarakat, maka ketidaksamaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan mereka, dan sebagai ketidak-samaan itu maka timbullah segala kemerosotan hubungan dan egoisme. Di lain pihak, Rousseau melihat bahwa manusia tidak mungkin kembali kepada keadaan state of nature. Sosialisasi adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari karena hanya dalam kesatuan masyarakat itulah manusia dapat menjamin kebutuhan-kebutuhannya. Dalam hal ini Rousseau berhadapan dengan suatu dilema, yakni di satu pihak proses bermasyarakat menjadikan manusia ”kehilangan akan kepolosan dan kebebasan alaminya”, sementara di pihak lain manusia itu tidak dapat tidak memiliki naluri untuk bermasyarakat.[3]

Untuk menghadapi realitas tersebut, Rousseau memandang perlunya suatu institusi negara yang dapat menjamin dengan sungguh-sungguh akan kebebasan setiap warga negara. Dalam hal ini, antara kehendak negara dan kehendak warga negaranya tidak ada perbedaan ataupun pertentangan, melainkan ditandai oleh suatu identitas dan spontanitas alamiah manusia tidak dipatahkan, tetapi justru ditampung.

Oleh karenanya, timbul gagasan individu untuk mengadakan perjanjian sosial antara sesamanya, dan dalam hal ini dirumuskan antara negara dan warga negaranya, yang diharapkan negara dapat menjamin kehidupan mereka. Pada hakikatnya negara (leviathan) merupakan suatu bentuk kelompok yang telah memiliki norma, struktur, dan pemimpin. Dalam sejarah, banyak contoh negara yang memiliki bukti keberadaannya sejak. Masa lalu, misalnya Mesir dengan bangunan piramidanya, atau Cina dengan tembok raksasanya.

 Kehidupan Kelompok berdasarkan Pandangan Modern

Kehidupan modern maupun kehidupan tradisional pada hakikatnya adalah kehidupan kelompok. Secara tradisional manusia dipandang sebagai individu atau sebagai unit yang terpisah, dan hanya secara insidental sebagai anggota dari suatu kelompok masyarakat, baik berupa: keluarga, serikat pekerja, kelompok masyarakat (pokmas), golongan tertentu dan sebagainya.

Dalam teori kehidupan kelompok secara tradisional hanya ada dua peubah, yaitu orang dan masyarakat. Ini didasarkan dengan asumsi dari sifat manusia dan terikat dengan struktur masyarakat (Saleh, 2012). Sifat-sifat naluriah manusia tersebut menurut Bormann (1990) dan Homans (1950) dalam Yusuf (2009) bisa berupa:

a)      Rasa Harga Diri, yang tampak sebagai keinginan untuk dihargai dan untuk kelihatan

berharga.

b)     Hasrat Untuk Patuh, yang pada asasnya berkaitan dengan keinsyafan keagamaan.

c)      Hasrat Meniru, yang mempunyai peranan penting dalam mempertahankan kebudayaan dan adat-istiadat serta dalam penghematan tenaga, sehingga untuk setiap tindakan tidak lagi diperlukan pertimbangan dan pandangan pribadi.

d)     Hasrat Bergaul, yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan orang lain dalam menyatakan perasaannya secara bersama-sama.

e)      Hasrat Tolong-Menolong dan Bersimpati, yang mendorong terjadinya pembentukan perasaan bersatu padu.

f)       Hasrat Berjuang, yang secara sepintas nampak sikap menantang sesamanya, tetapi pada hakikatnya memperkuat ikatan kemasyarakatan.

g)     Hasrat Memberitahukan Dan Sikap Untuk Menerima Kesan, yang mendorong individu untuk mengadakan hubungan dan mempererat ikatan hubungan itu, yang pada akhirnya akan memantapkan kehidupan berkelompok atau bermasyarakat.

Di samping sifat-sifat naluriah tersebut di atas, manusia sebagai makhluk hidup mempunyai berbagai keinginan dan kebutuhan. Maslow (1956) menyebutkan bahwa setiap individu termotivasi sejak lahir untuk memuaskan 1.8 Dinamika Kelompok

kebutuhannya, sehingga dapat bertahan hidup. Hierarki kebutuhan Maslow dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu: (1) kebutuhan dasar yang terdapat pada hierarki paling bawah yang terdiri dari: (a) kebutuhan fisiologis, (b) kebutuhan akan rasa aman, (c) kebutuhan akan cinta dan harta (sosial); (2) kebutuhan tumbuh yang berada di atas kebutuhan dasar yang terdiri dari: (a) kebutuhan akan penghargaan (status) dan (b) kebutuhan akan aktualisasi diri.[4]

Pengertian Ilmu

Ilmu atau dalam bahasa Arab disebut dengan ‘ilm mempunyai makna pengetahuan yang berupa derivasi dari kata kerja ‘alima yang bermakna mengetahui.[5] Sedangkan secara etimologi, ilmu itu berasal dari akar kata ‘ain-lam-mim yang diambil dari perkataan ‘alamah, yaitu ma’rifah (pengenalan), syu’ur (kesadaran), tadzakkur (pengingat), fahm dan fiqh (pengertian dan pemahaman), ‘alamah (lambang), ‘aql (intelektual), dirayah dan riwayah (perkenalan, pengetahuan, narasi), hikmah (kearifan). Dalam menjelaskan ilmu secara terminologi, al-Attas menggunakan dua definisi; “pertama, ilmu adalah sesuatu yang berasal dari Allah SWT, bisa juga dikatakan bahwa ilmu itu adalah datangnya makna sesuatu atau objek ilmu ke dalam jiwa pencari ilmu; dan kedua, sebagai sesuatu yang diterima oleh jiwa yang aktif dan kreatif”.[6]

Hal ini berimplikasi bahwa ilmu itu mencakup semua hal. Selanjutnya al-Attas menjelaskan bahwa “kedatangan yang dimaksud adalah proses yang di satu pihak itu sendiri memerlukan mental yang sangat aktif dan persiapan spiritual di pihak pencari ilmu. Di pihak lain keridaan serta kasih sayang Allah SWT sebagai Zat yang memberikan ilmu itu juga sangat penting. Definisi ini mengisyaratkan bahwa pencapaian ilmu dan pemikiran, yang juga disebut proses perjalanan jiwa pada makna, adalah sebuah proses spiritual. Ibnu Khaldun memilah ilmu atas dua macam, yaitu ilmu naqliyah (ilmu yang berdasarkan pada otoritas atau ada yang menyebutnya ilmu-ilmu tradisional) dan ilmu ‘aqliyah (ilmu yang berdasarkan akal atau dalil rasional). Termasuk yang pertama adalah ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits, tafsir, ilmu kalam, tasawuf, dan ta’bir al-ru’yah. Sedangkan yang kedua adalah filsafat (metafisika), matematika, dan fisika, dengan macam-macam pembagiannya. Al-Attas mengklasifikasikan ilmu berdasarkan hakikat yang inheren dalam keragamaan ilmu manusia dan cara-cara yang mereka tempuh untuk memperoleh dan menganggap kategorisasi ini sebagai bentuk keadilan dalam menempatkan ilmu pengetahuan sebagai objek dan manusia sebagai subjek. Dalam klasifikasinya, al-Attas membagi ilmu dalam dua bagian, yaitu ilmu iluminasi (ma’rifah) dan ilmu sains. Dalam bahasa Melayu yang pertama disebut dengan ilmu pengenalan dan yang kedua disebut dengan ilmu pengetahuan. Dalam konteks ini, ilmu pengetahuan jenis pertama dikategorikan sebagai ilmu fardu ‘ain yang bisa dan harus dipelajari oleh setiap umat Islam. Sedangkan kategori kedua berkaitan dengan fisik dan objek-objek yang berhubungan dengannya, yang bisa dicapai melalui penggunaan daya intelektual dan jasmaniah. Ia bersifat fardu kifayah dalam perolehannya.13 Dari pembagian di atas, disimpulkan bahwa ilmu dalam Islam tidak hanya meliputi ilmu-ilmu akidah dan syariah saja. Selain kedua ilmu tersebut, kita masih berkewajiban untuk menuntut ilmu lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan ilmu syar’iyyah.

            All knowledge collected by means of scientific method”. Ungkapan seperti itu sudah dikenal sejak dahulu yang memiliki inti bahwa ilmu adalah suatu kumpulan yang sistematis dari pengetahuan. Seperti yang kita ketahui bahwa ilmu diperoleh melalui metode ilmiah, gabungan antara rasional dan empiris yang menyebabkan objek kajian telaahnya yaitu seluruh aspek kehidupan yang bisa diuji oleh panca indra, akal, dan empiris. Kita akan mempelajari tanda Allah dari ayat qauliyyah yang bisa disebut dengan zikir, sedangkan dengan ilmu ghair syar’iyyah, kita akan mempelajari ayat kauniyyah Allah yang terbentang pada jagat raya ini, yang disebut dengan tafakur. Dalam hal ini, kita bisa menelaah bahwa dua aktivitas ini merupakan implementasi dari ayat al-Qur’an Surah Ali ‘Imran [3] ayat 190-191, dengan natijah (buah) penerimaan amal oleh Allah bagi para pelakunya. Muhammad Iqbal pernah menyatakan bahwa alam tak lain adalah medan kreativitas Allah. Karena bagi siapapun yang teliti mengadakan kajian terhadap cara Allah bekerja, maka akan menambah iman para pelakunya. Bukan malah sebaliknya, seperti yang sering terjadi di Barat, di mana Tuhan malah disingkirkan dari arena penelitian mereka. Karena ilmu menempati kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Hal ini terlihat dari banyaknya ayat al-Qur’an yang memandang orang berilmu dalam posisi yang tinggi dan mulia, di samping itu hadis-hadis nabi juga banyak memberi dorongan bagi umatnya untuk terus menuntut ilmu.

Pengulangan kata ilmu dengan berbagai derivasinya juga menempati posisi kedua setelah kata tauhid. Maka di sinilah letak integrasi antara ilmu fisik empiris dengan metafisika.

Objek Ilmu

Dalam Islam terdapat dua alam yang disebutkan dalam al-Qur’an, yaitu alam non-fisik (‘alam al-ghayb) dan alam fisik atau yang tampak (‘alam al-syahadah). Dalam menjelaskan objek ilmu pengetahuan, para filsuf Muslim memberikan penjelasan mengenai objek-objek ilmu pengetahuan sesuai dengan status ontologisnya. Selama ini para filsuf Barat hanya mengakui keberadaan objek yang memiliki status ontologis yang jelas dan materil, yakni objek-objek fisik. Berbeda dengan para filsuf Muslim yang mempunyai pandangan bahwa entitas yang ada tidak hanya terbatas pada dunia fisik saja, tetapi juga pada entitas non-fisik, seperti konsep-konsep mental dan metafisika. Meskipun al-Qur’an menyebutkan perbedaaan antara alam fisik dan metafisik, namun keduanya tidak dapat dipisahkan yang satu dengan lainnya. Karena tujuan mempelajari alam fisik adalah menunjukkan ilmu tentang alam metafisik. Manusia diberkahi qalb atau hati yang dapat menerima pengalaman tentang alam metafisik.[7] Mengetahui alam metafisik ini tidak dapat dilakukan secara langsung namun harus melalui perantara wahyu. Ilmu tanpa bimbingan wahyu hanya akan menyebabkan kerusakan. Oleh karena itu, ilmu dalam Islam tidak bisa terlepas dari wahyu sebagaimana dinyatakan dalam Surah al-‘Alaq [96]: 5 bahwa “Dia (Allah SWT) mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa objek ilmu dalam Islam tidak semata berkaitan dengan objek fisik atau yang tampak pada indra dan akal manusia. Namun ia mencakup objek fisik dan metafisik. Oleh karena itu, kebenaran ilmu kebenaran ilmu atau hal-hal yang mengandung nilai ilmiah dalam Islam, tidak hanya yang bisa diverifikasi atau difalsifikasi oleh fakta empiris dan dirasionalkan melalui eksperimen atau logika semata. Islam menegaskan bahwa semua ilmu datang dari Allah SWT. Klasifikasi ilmu pengetahuan yang telah diberikan oleh para ahli filsafat, pakar, dan orang bijaksana, khususnya para ahli sufi dapat diterima seperti al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Hazm, Imam al-Ghazali, dan al-Suyuti. Al-Attas juga mengakui kebenaran klasifikasi ilmu yang mereka berikan.18 Pada hakikatnya terdapat kesatuan di balik hierarki semua ilmu pengetahuan dalam kaitannya dengan pendidikan seorang Muslim. Ilmu dapat dikategorikan berdasarkan keragaman ilmu manusia dan cara-cara yang ditempuh mereka untuk memperolehnya dan pengategorian tertentu itu melambang kan usaha manusia untuk melakukan keadilan terhadap setiap bidang ilmu pengetahuan.

 Sumber Ilmu dan cara memperolehnya sudah disinggung di awal, bahwa objek ilmu dalam Islam tidak hanya terbatas pada kajian fisik empiris saja, yang hal ini tentunya berbeda dengan epistemologi Barat Modern. Hal ini berimplikasi pada sumber atau saluran dari ilmu dalam Islam yang mempunyai perbedaan signifikan dengan epistemologi Barat. Jikalau Barat hanya mengakui indra dan rasio, spekulasi filosofis dalam epistemologinya, maka dalam pandangan filsuf Muslim, ilmu yang datang dari Tuhan dapat diperoleh melalui 3 cara ; indra yang sehat, laporan yang benar, dan intelek.

Pertama, indra yang sehat terdiri dari dua bagian, yaitu panca indra eksternal dan   internal. Panca indra eksternal terdiri dari peraba (touch), perasa (taste), pencium (smell), pendengaran (hearing), dan penglihatan (sight). Sedangkan panca indra internal adalah akal sehat (common sense), indra representatif (al-khayaliyyah), indra estimatif (al-wahmiyyah), indra retentif rekolektif, dan indra imajinatif (al-mutakhayyilah). Kedua, laporan yang benar  berdasarkan otoritas yang terbagi menjadi dua, yaitu otoritas mutlak, yaitu yang dibawa oleh Nabi SAW berdasarkan wahyu dari al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW. Contoh dari otoritas mutlak adalah seperti otoritas ketuhanan, al-Qur’an, otoritas kenabian, serta otoritas nisbi, yaitu kesepakatan alim ulama dan kabar dari orang-orang yang terpercaya secara umum. Ketiga, intelek, yang terdiri dari dua bagian, yaitu akal sehat (sound reason/ ratio), dan ilham (intuition). Sebagai penjelasan bahwa Islam tidak pernah mengecilkan peranan indra, yang dasarnya merupakan saluran yang sangat penting dalam pencapaian ilmu pengetahuan mengenai realitas empiris. Dalam hal ini metode yang bersangkutan dengan indra disebut dengan tajribi (eksperimen atau observasi) bagi objek-objek fisik. Metode observasi ini biasanya menggunakan sumber pengetahuan panca indra. Namun, terkadang indra tidak akurat dalam memperoleh pengetahuan. Demikian pula pikiran, sebagai aspek intelek manusia, ia merupakan saluran penting yang dengannya diperoleh ilmu pengetahuan mengenai sesuatu yang jelas, yaitu perkara-perkara yang bisa dipahami dan dikuasai oleh akal, dan mengenai sesuatu yang bisa dicerap dengan indra. Akal bukan hanya rasio, ia adalah mental logika. Sedangkan metode ketiga adalah intuisi atau yang disebut dengan ‘irfani atau dzauqi. Metode ini adalah langsung dari Tuhan tidak melalui perantara, sehingga disebut dengan mukasyafah langsung oleh Tuhan ke dalam hati manusia tentang rahasia-rahasia dari realitas yang ada. Dalam hal ini, para filsuf dan sufi menyebut metode ini dengan ‘ilm huduri. Di sini objek yang diteliti dikatakan hadir dalam diri atau jiwa seseorang sehingga telah terjadi kesatuan antara subjek dan objek.[8] Metode ini dipengaruhi oleh pemikiran cendekiawan sufi. Iqbal menganggap bahwa intuisi sebagai pengalaman yang unik, lebih tinggi daripada persepsi dan pikiran, yang menghasilkan ilmu pengetahuan tertinggi. Menurut al-Attas, meskipun pengalaman intuitif ini tidak bisa dikomunikasikan, tetapi pemahaman mengenai kandungannya atau ilmu pengetahuan yang dihasilkannya bisa ditransformasikan. Intuisi ini terdiri dari berbagai tingkat, yang terendah adalah yang dialami oleh para ilmuwan dan sarjana dalam penemuan-penemuan mereka dan yang tertinggi dialami oleh para nabi. Menurut Iqbal, dari intuisi mengenai sesuatu yang ada di luar dirinya, akhirnya bisa mengalami intuisi mengenai Allah. Sebuah pandangan yang disepakati oleh al-Attas karena kesesuaiannya dengan hadis Nabi SAW, “Siapa yang mengenal dirinya, maka ia mengetahui Tuhannya”. Hubungan Sains, Filsafat, dan Agama Banyak sumber yang bisa dibaca untuk menelusuri hubungan antara sains, filsafat, dan agama. Bahkan, saat ini sedang marak diperbincangkan masalah keterkaitan dan hubungan antara ketiga hal di atas, baik itu oleh ilm  uwan Islam, maupun Barat. Hal ini dikarenakan adanya berbagai krisis multi dimensional yang diakibatkan hegemoni sains modern Barat yang menjadikan sains hanya meliputi dunia fisik dan alam raya ini. Dengan keangkuhannya, sains modern telah memperlakukan alam dengan semena-mena, dan agama telah ditiadakan. Maka ada kecenderungan masa kini untuk menemukan solusi bagi krisis tersebut dengan kembali mempertanyakan hubungan antara sains, filsafat, dan agama. Jika ditelusuri, pada awalnya antara ketiga hal di atas bersatu dalam satu kesatuan, yaitu ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun mengemukakan bahwa ilmu yang terdiri dari dua bagian, yaitu ‘aqliyyah dan naqliyyah, merupakan kesatuan yang bersumber pada yang satu. Keduanya menyingkap berbagai ayat atau tanda keberadaan-Nya. Para ilmuwan Muslim terdahulu, seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, al-Ghazali, Fakhruddin al-Razi, Nashiruddin al-Thusi, dan lainnya juga tidak pernah mempermasalahkan ketiganya pada level pertentangan. Bahkan tidak jarang ketika hal tersebut bersatu pada satu sosok ilmuwan Muslim. Pertentangan antarketiganya mulai muncul pada abad pertengahan, yaitu seiring dengan munculnya gerakan modernisasi yang terjadi di dunia Barat. Era Modern ini ditandai dengan pandangan hidup yang saintifik dengan warna sekularisme, rasionalisme, empirisme, cara berfikir dikotomis, desakralisasi, pragmatisme, dan penafian kebenaran metafisis (agama). Selain itu, modernisme yang terkadang disebut juga dengan westernisme membawa serta paham nasionalisme, kapitalisme, humanisme, liberalisme, sekularisme, dan sejenisnya. Pada masa ini, paradigma mulai dihancurkan oleh posmodernisme dengan melahirkan paham-paham baru seperti nihilisme, relativisme, pluralisme, dan persamaan gender dan umumnya anti worldview. Namun, pada kenyataannya, posmodernisme hanya merupakan kelanjutan dari paradigma modernisme itu sendiri, karena masih mempertahankan paham liberalisme, rasionalisme, dan pluralisme. Dampak dari paham, aliran, dan pemikiran yang dibawa modernisme dan posmodernisme terhadap ilmu pengetahuan sangatlah besar. Nilai-nilai yang berhubungan dengan metafisika dilepaskan dan hanya mengakui realitas empiris. Lebih jauh lagi posmodernisme menganggap metafisika secara peyoratif sebagai ilmu yang membahas tentang kesalahan manusia yang fundamental. Ini adalah preposisi logis dari paham nihilisme. Serangan doktrin nihilisme terhadap metafisika ini menunjukkan dengan jelas serangan terhadap agama sebagai asas bagi moralitas. Namun yang perlu digarisbawahi adalah semua pandangan ini merupakan hasil dari sebuah pandangan hidup (worldview) sains. Sederhananya, ini adalah sebuah tafsiran atas sains atau sering disebut saintisme. Dalam menghadapi tantangan ini beberapa ilmuwan Muslim mencoba merumuskan teori-teori sebagai solusi dari permasalahan ini. Dari padanya terciptalah sebuah konsep tentang “Islamisasi sains modern” yang digalakkan oleh sejumlah ilmuwan Muslim, seperti Syed Mohammad Naquib al-Attas, Ismail Raji al-Faruqi, Osman Bakar, dan Ziauddin Sardar. Islamisasi Sains modern merupakan proses integrasi antara sains dan agama, dalam hal ini adalah agama Islam. Dalam definisinya, Syed Mohammad Naquib al-Attas menjelaskan bahwa Islamisasi adalah pembebasan manusia dari tradisi magis, mitologis, animistis, kultur nasional (yang bertentangan dengan Islam), dan dari belenggu paham sekularisme terhadap pemikiran dan bahasa. Ia juga merupakan pembebasan dari kontrol dorongan fisiknya yang cenderung sekuler dan tidak adil terhadap hakikat diri atau jiwanya, sebab manusia dalam wujud fisiknya cenderung lupa terhadap hakikat dirinya yang sebenarnya, menjadi bodoh akan tujuan yang sebenarnya dan berbuat baik adil terhadapnya.[9]

Said Nursi juga menyatakan bahwa kebanyakan manusia terjatuh dalam kegelapan karena tidak memikirkan akhirat, tidak mempunyai iman kepada Allah, sangat cinta terhadap dunia, dan tidak bisa membatasi kebebasan dalam dirinya sendiri. Sehingga munculnya ilmu pengetahuan Barat berdasarkan pada akal rasio saja tanpa mengambil yang metafisis. Maka dari itu bisa kita ambil kesimpulan bahwa pandangan Nursi tentang proses ilmu pengetahuan harus didasari dengan keimanan kepada Allah. Pada definisi lain, seperti Ismail Raji al-Faruqi menjelaskan bahwa Islamisasi sains adalah upaya mengislamkan disiplin-disiplin ilmu modern dalam wawasan Islam. Dengan kata lain, al-Faruqi ingin agar para cedekiawan Islam meletakkan upaya integrasi pengetahuan-pengetahuan modern ke dalam keutuhan warisan Islam dengan melakukan eliminasi, perubahan, penafsiran kembali, dan penyesuaian terhadap komponen-komponennya sebagai worldview Islam serta menetapkan nilai-nilainya. Pada tataran praktisnya, upaya Islamisasi sains ini mesti dibuktikan dengan menghasilkan buku-buku pegangan di perguruan tinggi dan sekolah-sekolah dengan menuangkan kembali disiplin ilmu modern berwawasan Islam.35 Para ilmuwan tersebut mencoba untuk menghadirkan solusi yang tepat terhadap permasalahan yang terjadi dalam dunia sains yang telah mengalami perubahan akibat persentuhannya dengan nilai-nilai yang dianggap bertentangan dengan nilai Islam.

      Adapun pengertian keilmuan islam yang dipaparkan dalam perspektif Bayani adalah:

Pengertian Bayani 

Secara bahasa, bermakna sebagai penjelasan, pernyataan, dan ketetapan. Sedangkan secara terminologis Bayani berarti pola pikir yang bersumber pada nash, ijma’, dan ijtihad. Dalam pengertian ini, terdapat dua klasifikasi pemahaman bahwa al-bayan sebagai metodologi (pemisah dan penjelas) dan al-bayan sebagai pandangan dunia (keterpisahan dan jelas). Ulama kalam mengatakan bahwa al-bayan adalah dalil yang dapat menjelaskan hukum. Sebagian yang lain mengatakan bahwa al-bayan adalah ilmu baru yang dapat menjelaskan sesuatu atau ilmu yang dapat mengeluarkan sesuatu dari kondisi samar kepada kondisi jelas.

Jika dikaitkan dengan epistemologi, maka Bayani adalah studi filosofis terhadap struktur pengetahuaan yang menempatkan teks sebagai sebuah kebenaran mutlak. Ditinjau dari perspektif sejarah, Bayani sebetulnya sudah dimulai pada masa awal Islam.

Sejarah Epistemologi Bayani

Munculnya periode Tadwin (kodifikasi massif keilmuan) disinyalir sebagai babak baru transformasi episteme Bayani dari wacana kebahasaan menuju wacana diskusif. Umat Islam dihantarkan menuju budaya tulis atau grafis (Al-kitabah) dan penalaran (ad-diniyahmelalui periode Tadwin. Lebih jauh, episteme bayan telah menjadi semacam “perspektif” (ru’yah) dan “sistem” (manhaj) yang melandasi pemikiran yang sistematis dalam menginterpretasikan wacana (fi tafsir al-khithabah) dan memproduksi wacana (fi intaj al-khithab). Secara etimologis kata bayan memiliki beberapa makna yaitu, kesinambungan, keterpilihan, jelas, terang, dan kemampuan untuk membuat jelas dan terang.  Dari beberapa pengertian etimologi tersebut dapat ditarik sebuah pengertian yang mendasar bahwa kata bayan adalah keterpilihan dan kejelasan. Bayan tidak hanya sekedar memiliki arti sebagai sebuah realisasi tindakan “memahamkan” melainkan juga sesuatu yang mendasari tindakan “memahami”. Epistemologi bayan muncul karena kuatnya akar kesejarahan yang panjang berkaitan dengan pelataran budaya dan tradisi pemikiran Arab. Selain itu, ada faktor lain yang mendukung yaitu tentang latar belakang bangsa Arab yang begitu bangga dengan bahasanya terlebih lagi karena bahasa arab diyakini sebagai bahasa wahyu Tuhan. Epistemologi bayan memunculkan nuansa kultural-intelektual yang melahirkan generasi agamawan yang intelektual dan memiliki sebuah posisi yang penting kaitannya dalam masalah keilmuan dan keagamaan. Para kaum agamawan tersebut dipanggil dengan kalangan Bayyaniyyun. Seorang tokoh yang mempioneri kaum ini adalah Imam Syafi’i. Beliau adalah orang yang mentolerisasi Epistemologi bayaniyang terformulasi dalam berbagai pemikiran ushul fiqh beliau.

Imam Syafi’i memiliki pemikiran fundamental yang berpageang teguh pada empat prinsip, yaitu Al-Qur’an, As-sunah, Ijma’ dan Qiyas. Kerangka berfikir Imam Syafi’i telah menjadi basis penting epistemologi Bayani. Corak yang menonjol dari pemikiran Imam Syafi’i adalah Al-Qur’an yang harus ditafsirkan berdasarkan As-sunah, bukan sebaliknya. Dalam epistemologi Islam Bayani merupakan suatu pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisis teks. Pengaplikasian dari Bayani sendiri adalah dengam memahami teks secara langsung  tanpa perlu adanya sebuah pemikiran. Disisi lain, terdapat pandagan bahwa Bayani adalah pengetahuan mentah yang perlu untuk ditafsirkan lebih dalam. Sasaran utama dalam bidang keagamaan dalam penggunaan metode Bayani adalah pada aspek syariat.

 

Sumber epistemologi Bayani  dapat dikelompokkan:

  1. Teks nash (Al-Quran dan as-Sunnah)
  2. Teks non-nash berupa kitab karangan para Ulama

Objek pendekatan bayani adalah:

  1. Gramatika dan sastra (nahwu dan balaghah)
  2. Hukum dan teori hukum (fiqh dan ushul fiqh)
  3. Filologi
  4. Theology
  5. Beberapa bidang ilmu Al-Qur’an dan Hadist

Corak yang diterapkan dari epistemologi  Bayani  adalah deduktif yang memunculkan beberapa kritik terkait dengan epistemologi Bayani sendiri. Beberapa kritik yang mucul adalah dogmatif, defensif, apologetik dan polemis. Dengan kata lain, ketika menggunakan kajian pada epistemologi Bayani perlu memberikan analisis konteks agar dapat disesuaikan dengan kondisi yang selalu berkembang di zaman sekarang dan mendatang.

Keunggulan dan Keterbatasan Epistimologi Bayani.

Islam memiliki epistemologi yang komprehensif sebagai kunci untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Keunggulan bayani terletak pada kepada kebenaran teks (al-Qur’an dan Hadis) sebagai sumber utama hukum Islam yang bersifat universal sehingga menjadi pedoman dan patokan. Sebenarnya dalam epistimologi bayani juga menggunakan akal, akan tetapi relatif sedikit dan sangat tergantung pada teks yang ada. Penggunaan yang terlalu dominan atas epistemologi ini telah menimbulkan dogma dalam kehidupan beragama, karena kurang mampu merespon perkembangan zaman. Dalam pendekatan bayani, peran akal hanya sebatasa alat pembenaran atas teks yang diinterpretasi atau dipahami karena kuatnya dominasi teks. Hal ini dikarenakan teks sebagai sumber yang paling mutlak, sedangkan akal pikiran dikesampingkan, sehingga peran akal menjadi tergantung di bawah  teks, dan tidak menempatkannya secara sejajar, saling mengisi dan melengkapi dengan teks. Teks tersebut seolah menjadi suatu kebenaran yang sangat mutlak, sumber dari segala sumber ilmu yang muncul di dunia. Pendekatan ini memiliki tujuan untuk menganalisis atau memahami teks guna mendapatkan makna yang terkandung dalam lafadz, mengeluarkan makna dhahir dari lafal dan I'barah yang dhahir dan istinbat hukum dari al-nusus dan ad diniyah. Sistem berpikir yang berkembang epistemologinya dikembangkan di atas semangat akal dan logika dengan beberapa penelitian akal  merupakan keunggulan epistemologi burhani. Pendekatan ini memiliki tujuan menetapkan aturan yang dimanfaatkan untuk menentukan kerja akal, mencapai kebenaran yang memungkinkan, meraih paradigma mendalam dan penalaran yang bersifat abstrak khususnya dalam memahami realitas sosial. Akal sebagai anugerah potensial yang Allah berikan kepada seluruh makhluk hidup yang disebut manusia. Akal merupakan salah satu ciri manusia yang membedakannya dari hewan. Manusia dipersiapkan untuk menggunakan segala cara dalam memahami, membaca, mempelajari, merenungkan, membuktikan segala fenomena yang bersifat materi maupun immateri. Maka akal adalah alat yang digunakan untuk menuju semua hal tersebut. Menggunakan akal untuk mencapai kesadaran dan merasionalisasi hal-hal yang masih dibingungkan merupaka bagian dari kesempurnaan fitrah, sedangkan mengabaikannya termasuk bagian dari pengingkaran nikmat yang Allah berikan. Potensi yang Allah berikan mesti digunakan untuk memahami semua unsur yang bisa dinalar dengan akal dan untuk menerima syari'at Ilahi dengan penuh ketundukan dan rasa penyerahan diri kepada-Nya secara seimbang. Namun, kendala yang sering dihadapi dalam penerapan pendekatan ini adalah sering tidak sinkronnya teks dan realitas. Produk ijtihadnya akan berbeda jika dalam perumusan utmanya  teks atau konteks, sehingga masyarakat lebih banyak memenangkan teks daripada konteks, meskipun disisi lain juga banyak yang memenangkan konteks. Di antara keunggulan irfani adalah bahwa segala pengetahuan yang bersumber dari intuisi-intuisi (ilham), lebih dekat dengan kebenaran dari pada ilmu-ilmu yang digali dari argumentasi-argumentasi rasional dan akal. Bahkan kalangan sufi menyatakan bahwa indra manusia dan pemikiran akalnya hanya menyentuh wilayah lahiriah alamnya, namun manusia dapat berhubungan secara langsung yang bersifat intuitif dengan hakikat tunggal alam (Allah) melalui dimensi-dimensi batiniahnya sendiri dan hal ini akan sangat berpengaruh ketika manusia telah suci, lepas, dan jauh dari segala bentuk ikatan-ikatan dan ketergantungan-ketergantungan lahiriah. Irfani berfungsi untuk menemukan rahasia pengetahuan melalui analogi berdasar angka, silogisme dan induksi serta surah. Contohnya adalah pada pengalaman Rasulullah dalam menerima wahyu. Dalam perkembangannya irfani dikembangkan untuk aplikasi analisis esotik-intuitif, makna hakikat atau makna dibalik teks dan konteks. Meskipun pengetahuan irfani bersifat subjektif, semua orang dapat merasakan kebenarannya. Artinya setiap orang dapat melakukannya dengan tahapan masing-masing, validitas kebenarannya bersifat intrasubjektif dan akal berperan secara partisipatif. Sifat intrasubjektif tersebut dapat diformulasikan dalam beberapa tahapan. Pertama, tahap persiapan diri dalam memeroleh pengetahuan melalui jalan hidup tertentu yang harus diikuti agar siap menerima "pengalaman". Kedua, tahap pencerahan dan terakhir adalah tahap konstruksi. Tahap terakhir ini merupakan upaya pemaparan secara simbolik ketika dibutuhkan, dalam bentuk uraian, tulisan, dan struktur yang dibangun, sehingga kebenaran yang diperoleh dapat diakses oleh orang lain.

Namun kendala atau keterbatasan irfani antara lain adalah bahwa ia hanya dapat dinikmati oleh segelintir manusia yang mampu sampai pada taraf pensucian diri yang tinggi. Di samping itu, Irfani sangat subjektif menilai sesuatu karena ia berdasar pada pengalaman individu manusia. Pendekatannya yang supra-rasional, menafikan kritik atas nalar, serta pijakannya pada logika paradoksal yang segalanya bisa diciptakan tanpa harus berkaitan dengan sebab-sebab yang mendahuluinya, mengakibatkan epistemologi ini kehilangan dimensi kritis dan terjebak pada nuansa magis yang berandil besar pada kemunduran pola pikir manusia. Pada dasarnya, bayani, irfani, dan burhani memiliki kesinambungan yang tidak terpisahkan. Untuk memahami kesatuan ilmu secara utuh perlu menerapkan ketiga hal tersebut. Sains modern tidak mengakomodir wahyu dan mengabaikan bahkan menyangkal segala aspek yang bersifat metafisik, spiritual, dan estetis jagat raya. Eddington dan Whithead menyatakan bahwa sains modern adalah jenis pengetahuan yang dipilih secara subjektif karena hanya berurusan dengan aspek realitas alam semesta yang dapat dipelajari oleh metode ilmiah. Sains modern dibangun hanya dengan satu metodologi, yakni metodologi ilmiah, yang di dalamnya terkandung unsur logika, observasi, dan eksperimentasi.

 

Asal Usul Epistemologi Bayani.

Di penghujung abad pertama Hijriyah, telah terjadi pemindahan ilmu-ilmu kuno dari Iskandaria, pusat perkembangan filsafat Hermes ke dalam kebudayaan Islam Arab. Kehadiran ilmu-ilmu nonArab Islam ini mengundang sikap anti pati ulama ahl al-sunnah awal karena dianggap bertentangan dengan aqidah Islam. Ilmu-ilmu tersebut memasuki wilayah kebudayaan Islam melalui penerjemahan. Kemapanan Pemerintahan Islam, terutama pada masa pemerintahan Abbasiyah, memberi peluang yang luas bagi komunitas Muslim untuk berkenalan dengan kebudayaan luar. Hal ini atas dukungan Khalifah al-Mansur yang sangat respek terhadap ilmu pengetahuan. Sejak itu, Baghdad telah banyak bersinggungan dengan filsafat Yunani. Ibnu Nadim dalam al-Fihrisat (pada masa kekuasaan al-Makmun; 811-833.M) banyak sekali mengalihbahasakan tulisan Aristoteles. Ini merupakan awal gerakan keilmuan yang menduduki posisi puncak dalam pengalihbahasaan filsafat Yunani ke dalam bahasa Arab (al-ta'rib), bahkan di dalam kebudayaan Arab Islam tulisan Aristoteles dianggap sebagai kitab induk sehingga dalam  al-Hikmah banyak sekali terkumpul manuskrip di dalamnya. Kronologi Bayani paling tidak telah dimulai dari masa Rasulullah saw, dimana beliau menjelaskan ayat-ayat yang sulit dipahami oleh sahabat. Kemudian para sahabat menafsirkan al-Qur’an dari ketetapan yang telah diberikan Rasulullah saw melalui teks. Selanjutnya tabi’in mengumpulkan teks-teks dari Rasulullah dan sahabat, kemudian mereka menambahkan penafsirannya dengan kemampuan nalar dan ijtihadnya dengan teks sebagai pedoman utama. Akhirnya datang kemudian generasi setelah tabi’in yang melakukan penafsiran sebagaimana pendahulunya sampai berkelanjutan kepada generasi yang lain.

Sedangkan Aristoteles merupakan orang yang pertama membangun epistemologi burhani yang populer dengan logika mantiq yang meliputi persoalan alam, manusia dan Tuhan. Aristoteles sendiri menyebut logika itu dengan metode analitik. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa logika Aristoteles lebih memperlihatkan nilai epistemologi dari pada logika formal. Demikian pula halnya dengan diskursus filsafat kita dewasa ini yang melihat persoalan alam (alam, Tuhan dan manusia) bukan lagi persoalan proposisi metafisika karena epistemologi burhani dikedepankan untuk menghasilkan pengetahuan yang valid dan bangunan pengetahuan yang meyakinkan tentang persoalan duniawi dan alam. Dinamika kehidupan kontemporer dewasa ini bisa memilah-milah masing-masing pendekatan epistemologik: bayani dan irfani karena masing-masing memiliki tipikal satu sama lain, dan epistemologi burhani bisa menjadi pemoles keserasian hubungan antara kedua epistemologi di atas.

Para pakar berbeda pendapat tentang asal mula sumber irfani. Pendapat tersebut dapat diklasifikasi dalam beberapa poin sebagai berikut:

1.       Sebagian golongan menganggap bahwa irfani berasal dari Persia dan Majusi seperti yang disampaikan oleh Dozy dan Thoulk. Alasannya bahwa sejumlah orang-orang besar sufi berasal dari Khurasan dan kelompok Majusi.

2.      Sebagian yang lain mengatakan bahwa irfani bersumber dari Kristen sebagaimana yang diungkapkan oleh Von Kramer, Ignaz Goldziher, Nicholson dan yang lain. Alasan mereka paling tidak dapat dikelompokkan dalam dua poin, yaitu:

a.        Interaksi yang terjadi antara orang Arab dan kaum Nasrani pada masa jahiliyah

dan Islam.

b.       Kesamaan kehidupan antara sufi dan Yesus dan Rahib dalam masalah ajaran, tata

cara riyadah, ibadah dan tata cara berpakaian.

3.   Sebagian yang lain berpendapat bahwa irfani bersumber dari India seperti pendapat

Horten dan Hartman. Alasan yang diajukan adalah:

a.       Kemunculan dan penyebaran irfani pertama dari Khurasan.

b.      Kebanyakan para sufi angkatan pertama bukan dari kalangan Arab.

c.       Turkistan adalah pusat agama dan kebudayaan timur dan barat sebelum Islam

yang sedikit banyak memberi pengaruh mistisisme.

d.      Konsep dan metode irfani seperti keluasan hati dan pemakaian tasbih merupakan praktik-praktik dari India. 

4.    Sebagian yang lain berpendapat bahwa irfan berasal dari Yunani, khususnya neo

       platonisme dan Hermes. Alasannya sederhana bahwa theologi Aristoteles merupakan

       paduan antara sistem porphiry dan proclus yang sudah dikenal dalam Islam.          

              Namun demikian, penulis cenderung berpendapat bahwa irfani tidak berasal dari luar Islam sebab kehidupan Rasulullah saw. para sahabat dan tabiin menunjukkan bahwa mereka dalam suatu waktu akan menggunakan irfani bahkan mempraktikkan irfani, meskipun penamaannya belum ada.

Keunggulan dan Keterbatasan Bayani, Burhani dan Irafani

Pada prinsipnya, Islam telah memiliki epistemologi yang komprehensif sebagai kunci untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Hanya saja dari tiga kecenderungan epistemologis yang ada (bayani, burhani dan irfani), dalam perkembangannya lebih didominasi oleh corak berpikir bayani yang sangat tekstual dan corak berpikir irfani (kasyf) yang sangat sufistik. Kedua kecenderungan ini kurang begitu memperhatikan pada penggunaan rasio secara optimal. Keunggulan bayani terletak pada kepada kebenaran teks (al-Qur’an dan Hadis) sebagai sumber utama hukum Islam yang bersifat universal sehingga menjadi pedoman dan patokan.  Dalam epistemologi bayani sebenarnya ada penggunaan rasio, akan tetapi relatif sedikit dan sangat tergantung pada teks yang ada. Penggunaan yang terlalu dominan atas epistemologi ini telah menimbulkan stagnasi dalam kehidupan beragama, karena ketidakmampuannya merespon perkembangan zaman. Hal ini dikarenakan epistemologi bayani selalu menempatkan akal menjadi sumber sekunder, sehingga peran akal menjadi terpasung di bawah bayang-bayang teks, dan tidak menempatkannya secara sejajar, saling mengisi dan melengkapi dengan teks. Sistem berpikir yang konstruksi epistemologinya dibangun di atas semangat akal dan logika dengan beberapa premis merupakan keunggulan epistemologi burhani.  Namun Kendala yang sering dihadapi dalam penerapan pendekatan ini adalah sering tidak sinkronnya teks dan realitas. Produk ijtihadnya akan berbeda jika dalam pengarusutamaan teks atau konteks. Masyarakat lebih banyak memenangkan teks daripada konteks, meskipun yang lebih cenderung kepada kontekspun juga tidak sedikit.

Di antara keunggulan irfani adalah bahwa segala pengetahuan yang bersumber dari intuisi-intuisi, musyahadah, dan mukasyafah lebih dekat dengan kebenaran dari pada ilmu-ilmu yang digali dari argumentasi-argumentasi rasional dan akal. Bahkan kalangan sufi menyatakan bahwa indra-indra manusia dan fakultas akalnya hanya menyentuh wilayah lahiriah alam dan manifestasi-manifestasinya, namun manusia dapat berhubungan secara langsung (immediate) yang bersifat intuitif dengan hakikat tunggal alam (Allah) melalui dimensi-dimensi batiniahnya sendiri dan hal ini akan sangat berpengaruh ketika manusia telah suci, lepas, dan jauh dari segala bentuk ikatan-ikatan dan ketergantungan-ketergantungan lahiriah. Namun kendala atau keterbatasan irfani antara lain adalah bahwa ia hanya dapat dinikmati oleh segelintir manusia yang mampu sampai pada taraf pensucian diri yang tinggi. Di samping itu, irfani sangat subjektif menilai sesuatu karena ia berdasar pada pengalaman individu manusia.        Metode kasyf dalam kritik epistemologi, bukanlah suatu pola yang berada di atas akal, seperti yang diklaim irfaniyyun. Bahkan ia tidak lebih dari sekedar pemikiran yang paling rendah dan bentuk pemahaman yang tidak terkendali. Irfaniyyun masuk ke alam mistis yang telah ada dalam pemikiran agama-agama Persi kuno, yang dikembangkan pemikir-pemikir Hermeticism. Apa yang mereka alami “ mungkin  benar “ atau barangkali “kebenaran karena kebetulan “, akan tetapi tidak akan dapat menyelesaikan masalah. Pendekatannya yang supra-rasional, menafikan kritik atas nalar, serta pijakannya pada logika paradoksal yang segalanya bisa diciptakan tanpa harus berkaitan dengan sebab-sebab yang mendahuluinya, mengakibatkan epistemologi ini kehilangan dimensi kritis dan terjebak pada nuansa magis yang berandil besar pada kemunduran pola pikir manusia.

Nalar Bayani

Kata Bayan yang terdiri dari huruf-huruf ba - ya - nun, secara lughawi mengandung lima pengertian; l) al-washl, 2) al-fashl, al-bu'du dan al-firaq, 3) al-zuhur dan al-wuduh, 4) al-fashahah dan al-qudrah dalam menyampaikan pesan atau maksud, 5) manusia yang mempunyai kemampuan berbicara fashih dan mengesankan.[10] Dalam wacana tafsir, kata Baydn ini dipahami oleh para mufasir dalam arti yang berbeda-beda, yaitu dalam mengartikan kata Bayani yang ada dalam surat al-Rahman ayat 4. al-Alusi, misalnya dalam tafsir Riih al-Ma'dni, menafsirkan bayan adalah berbicara fashih dalam mengungkapkan isi hatinya. Selain itu, al-Baydn juga berarti kebaikan dan kejelekan, atau jalan petunjuk dan jalan kesesatan, atau ilmu dunia dan ilmu akhirat, atau nama-nama segala sesuatu, atau juga berbicara dengan bahasa yang bermacam-macam. Tidak jauh berbeda dengan pendapat ini adalah apa yang dikatakan oleh al-Razi, yaitu bahwa Bayan adalah pandai berbicara sehingga orang lain dapat memahaminya. Namun demikian, Baydn juga berarti al-Qur'an itu sendiri, karena al-Qur'an juga disebut al-Baydn.4 Sementara itu, al-Syaukani memaknai Baydn sebagai kebaikan dan kejelekan, dan bisa juga berarti penjelasan tentang yang halal dari yang haram. Dalam perspektif linguistik, suatu perspektif yang berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh para mufasir di atas, Syed Muhammad Dawilah al-Edrus membedakan secara hirarkhis Baydn dengan Lisdn dan Kaldm. Dalam perspektif ini, Baydn merupakan kemampuan mengartikulasi melalui tanda-tanda atau simbol-simbol. Kemampuan ini bersifat universal, dimiliki oleh semua manusia, dan secara historissosiologis kemampuan mengartikulasikan tanda-tanda ini telah diekspresikan manusia dalam bahasa-bahasa tertentu. Sedangkan Lisdn adalah bahasa, baik itu bahasa Arab, Persi, Yunani, dan bahasa-bahasa lainnya yang ada di dunia ini. la merupakan bahasa yang dipakai oleh masyarakat tertentu, bersifat khusus dan unik. Oleh karenanya, Lisdn terkait erat dengan dimensi social dan budaya. Kemudian Kaldm adalah pembicaraan antara seseorang dengan pasangannya bicaranya. Suatu pembicaraan (Kaldm) dimungkinkan terjadi antara seseorang dengan patnernya dalam kerangka pembicaraan yang disampaikan dalam satu bahasa (Lisdn). Dari sini, secara hirarkhis dapat dipahami bahwa Baydn itu bersifat umum (universal), yang kemudian diturunkan dalam bentuk Lisan atau bahasa-bahasa tertentu, dan lebih khusus lagi, ini dijadikan wadah oleh seseorang dengan patnernya dalam pembicaraan-pembicaraan (Kalarri) tertentu. Imam al-Syafi'i mengklasifikasikan Bayan dalam al-Qur'an menjadi lima tingkatan. 1) Bayan yang tidak memerlukan Bayan, karena sudah jelas dengan sendirinya. 2) Bayan yang sebagiannya masih samar (mujmal) lalu dijelaskan oleh sunah. 3) Bayan yang semuanya masih samara, dan kadang-kadang dijelaskan oleh sunah. 4) Bayan sunah, yang mana kita wajib memeganginya karena Allah telah memerintahkan kita agar taat kepada Rasulullah. 5) Bayan ijtihad, yang diperoleh melalui qiyas terhadap apa yang sudah ada dalam al-Quran dan sunah. Inilah klasifikasi Bayan dalam wilayah ushul fiqh. Dari tingkatan Bayan ini, al-Syafi'i menyimpulkan tiga "ushul", yaitu al-Qur'an, sunah, dan qiyas. Kemudian ditambah satu dasar lagi yang keempat yaitu ijma'. Dalam kerangka ini, ijma' dipandang lebih kuat dari pada qiyas, karena qiyas merupakan ijtihad individual, sedang ijma' merupakan kesepakatan para mujtahid, sehingga, secara hirarkis keempat ushul itu menjadi: al-Qur'an, sunah, ijma', dan qiyas. Atau dapat dipilah lagi secara fundamental menjadi dua ushul, nash (al-Qur'an dan sunah) dan ijtihad (ijtihad jamaah dan ijtihad individual). Qiyas dalam pandangan al-Syafi'i berarti pencarian melalui tandatanda, suatu penyingkapan hukum yang secara praktis ada dalam nash yang masih tersembunyi, seperti persoalan menghadap ke arah kiblat bagi orang yang jauh dari Masjid al-Haram, maksudnya pada kondisi di luar jangkauan indera.

Inilah awal pengertian qiyas dalam bentuknya yang pertama, yakni perpindahan dari tanda atau penunjuk (dalil) kepada yang ditunjuk atau hukum (madlul). Dalam hal ini, ada dua pola signifikasi (dalalah] dalam al-Qur'an. Pertama, signifikasi penjelasan

(dalalah ibanafi), dan kedua, signifikasi penunjukan (dalalah isydrak). Apa yang dihasilkan oleh qiyas dengan kedua pola dalalah ini terbatas pada keserupaan dan kemiripan (al-mumdtsalah dan al-musyabahah) terhadap realitas yang dicari hukumnya melalui prosedur qiyas. Kemiripan ini didasarkan kepada kuantitas, seperti hubungan yang sedikit dengan yang banyak dalam hukum pelarangan (al-tahrirn). Apabila yang sedikit haram, maka yang banyak pun haram. Namun demikian, relasi ini harus dipahami terbalik dalam penetapan hukum mubah dan halal. Artinya membolehkan yang banyak berarti membolehkan yang sedikit, tetapi tidak selalu benar untuk kebalikannya.

Bagi al-Syafi'i, qiyas yang merupakan ijtihad yang sebenarnya adalah qiyas al-aula, yakni qiyas yang didasarkan atas kemiripan fakta baru dengan dua fakta hukum dalam nash dengan membedakan sisi kemiripan salah satu dari kedua fakta tersebut yang kemudian ditentukan mana di antara kedua sisi kemiripan itu yang lebih utama menjadi obyek qiyas. Dalam pandangan al-Jabiri, qiyas (analog) menempati posisi sentral dalam sistem pemikiran Bayani, yang tidak saja teraplikasikan dalam lapangan fiqh, namun juga dalam bidang bahasa (balaghah dan nahwu) dan kalam. Dalam fiqh, qiyas dimaksudkan untuk mencari dan menetapkan hukum baru (far'uri) dengan jalan merujuk secara analogis pada hukum ashl (hukum yang telah ada dalilnya dalam nash). Namun demikian, lompatan metodologis dari hukum ashl ke hukum far'un ini oleh sementara golongan (syi'ah dan Zahiriyah) diklaim sebagai didasarkan atas prasangka mujtahid, bukan sesuatu yang yaqin, qath'i. Dalam bidang nahwu, qiyas mengambil bentuk "mengikuti" (itbat) yang sifatnya juga masih prasangka, yaitu bahwa bahasa Arab itu tauqifi, berasal dari Allah, atau hasil kerja kelompok hukama' yang diilhami oleh Allah. Tugas kita hanya tinggal mengikuti saja. Dari 70 sini bisa dipahami bahwa baik dalam fiqh maupun nahwu ada semacam rekayasa untuk mengambil kemutlakan al-Quran, sehingga ilmu yang dibangunnya ini bersifat mutlak juga. Sementara itu, dalam bidang kalam, mutakallimun mengganti istilah qiyas dengan istidlal. Hal ini karena qiyas dipandang mengandung makna keserupaan, sedang menyerupakan Allah dengan manusia atau alam merupakan suatu hal yang tidak bisa diterima. Ini dari segi teologis-agamis, dan dari segi epistemologis, istidlal dimaksudkan sebagai argumentasi atau penggunaan dalil untuk sampai pada ma'rifatullah. Secara umum, menurut Hasan Hanafi, makna istidlal itu sendiri adalah cara perpindahan dari premis-premis ke konklusi. Dalam hal ini, ada beberapa cara dalam istidlal. Pertama, al-istidl&l dari yang umum (universal) ke yang khusus (partikular). [11]Cara inilah yang disebut dengan qiyas. Dalam konteks ini perpindahan dari zat Allah yang dianggap bersifat universal ke yang lainnya dianggap sempurna. Namun, pada prinsipnya hal ini tidak mungkin, karena zat Allah tidak mungkin diketahui, apalagi jika isft'd itu diterapkan dari hal-hal yang lebih khusus (partikular). Dengan demikian al-qiyas al-manthiqi dalam pengertian ini tidaklah dimungkinkan pemakaiannya untuk mengetahui zat Allah. Kedua, istidlal dari yang khusus ke yang umum, atau istiqrd'. Jika istiqra' sempurna maka disebut istidlal yaqin, jika tidak sempurna dinamakan istidlal zhanni; yaitu cara perpindahan dari manusia ke Allah atau dari yang khusus ke umum yakni cara tasybih (penyerupaan), atau menganalogikan hal-hal yang gaib terhadap yang riil. Namun demikian, tidaklah dimungkinkan metode istiqra' itu sempurna karena manusia sebagai hal yang khusus tidak bisa diinduksikan untuk mengetahui zat Allah; yang bisa dilakukan hanyalah perpindahan dari yang khusus (manusia) ke yang khusus semisalnya, masih dalam kategori alam dan tidak keluar dari alam tersebut. Ketiga, istidlal dari yang khusus ke yang khusus, yang dinamakan dengan al-tamtsil, atau qiyas al-fiqhi, atau bertemunya dua hal yang khusus dalam 'illat hukum. Model penalaran ini bisa diterapkan pada sesuatu benda dan perbuatan, tetapi hal ini tidak mungkin untuk mengetahui zat Allah, karena Allah bukan sesuatu yang partikular, dan demikian juga tidak bisa dianalogikan dengan yang partikular. Jika dicermati lebih mendalam lagi, akan tampak lebih jelas lagi

adanya saling keterhubungan di antara ketiga wilayah di atas, nahwu dan ilmu-ilmu ushul (ushul fiqh dan ushuluddin) dengan qiyas sebagai model penalarannya. Dalam nahwu ada upaya untuk menganalogikan al-ism terhadap al-fi'l, khususnya JH al-mudlari dan kemudian menganalogikan al-fi'l terhadap al-shifah, suatu bentuk "qiyas yang bertingkat". Model ini ditarik dari far' terhadap ashl dalam ushul fiqh. Dalam kacamata Ibnu Mudha', ism menempati posisi yang utama. Kemudian disusul oleh shifah dan terakhiran dalam sistem qiyas bertingkat. Hal ini disejajarkan dengan tinjauan kalam yang memetakan: zat, sifat, dan perbuatan dalam kaitannya dengan Allah. Dengan demikian, Bayani sebagai suatu sistem pemikiran, dapat dipahami sebagai suatu episteme yang menjadikan nash (al-Qur'an dan 72 hadis), ijma', dan qiyas sebagai sumber dasar dalam pengetahuan, terutama dalam menggambarkan ajaran-ajaran Islam. Dalam konteks ini, nalar Bayani bertumpu pada pemeliharaan teks (nash), dan oleh karenanya, aktivitas intelektualnya berada dalam hegemoni al-ashl, dan nalarnya terkungkung dalam tiga pola pemikiran yaitu, al-istinbath, al-qiyas, dan al-istidlal yang banyak teraplikasikan dalam ilmu nahwu, balaghah, fiqh, dan kalam. Secara umum, Bayan sebagai epistemologi keilmuan Islam setidaknya mempunyai tiga prinsip pokok. Pertama, prinsip infishal (keterputusan dan ketaksalingberhubungan) yang dibangun dari teori atomisme yang dilontarkan oleh Mu'tazilah dan kemudian diadopsi oleh aliran Asy'ariyah. Sebagaimana diketahui teori ini menegaskan bahwa segala sesuatu dan semua peristiwa di alam semesta ini secara substansial bersifat terputus-putus. Tidak ada kaitan antara sesuatu dengan sesuatu yang lainnya, antara peristiwa dengan peristiwa yang lainnya, dan termasuk juga dalam hal perbuatan manusia tidak ada hubungan antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, kecuali melalui kehendak Ilahi. Dalam kerangka ini, teori atomisme menafikan hukum kausalitas. Kedua, prinsip tajwiz (keserbamungkinan). Sebagai konsekuensi teologis dari prinsip infishal melahirkan prinsip keserbamungkinan ini. Karena kehendak dan kekuasaan Allah itu tidak terbatas dan tidak ada yang membatasinya, maka secara logis dimungkinkan untuk mengakui bahwa Allah bisa saja berbuat di luar hukum kebiasaan atau hukum kausalitas. Allah bisa saja mempertemukan antara dua hal yang bertentangan. Mempertemukan antara kain dengan api tanpa terjadinya proses pembakaran pada kain tersebut, atau bisa juga menyatukan antara sifat mengetahui sesuatu dengan kebutaan. Kemudian prinsip yang ketiga adalah prinsip qiyas (analogi). Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa qiyas berfungsi sebagai perangkat metodologis, yaitu menganalogikan satu cabang hukum dengan hukum asal sebagaimana  berlaku dalam fiqh. Atau menganalogikan dunia gaib dengan dunia nil sebagaimana berlaku dalam tradisi kalam. Di dunia Islam banyak ahli-ahli ilmu pengetahuan. Secara umum studi Islam tak dapat disangkal keberadaannya sejak masa awal, namun para ahli berfikir bahwasannya studi Islam tidak bisa dimasukkan dalam ilmu pengetahuan. Karena dari segi sifat maupun karakteristik berbeda. Seperti dalam Islam manusia awalnya dari nabi Adam tetapi dalam ilmu pengetahuan manusia berawal kera. Ada banyak tahap yang dilalui dalam budaya pemikiran Islam salah satunya yaitu:  periode klasik . Dimana masa ini berawal pada  zaman nabi hingga masa abbasiyah. Masa perkembangan maupun perluasan itu terjadi pada periode klasik. Periode adalah masa dimana masa itu sudah teramat lampau tetapi keberadaannya tetap diingat sepanjang waktu.  Periode klasik adalah periode dalam Islam berbeda dengan periode klasik Barat. Dunia Islam menganggap, periode klasik dimulai pada zaman Rasulullah, sedangkan pada masa klasik Barat dimulai di Yunani.[12]

KESIMPULAN

Ilmu adalah suatu kumpulan dari sebuah pengetahuan untuk menyelidiki ataupun meningkatkan suatu paham dalam kehidupan manusia di muka bumi ini. Sedangkan islam itu sendiri adalah suatu agama umat muslim yang dipercaya sebagai agama yang suci, yang didalamnya terdapat suatu kepercayaan akan adanya Allah SWT. Juga kepada makhluk-makhluk ciptaan-NYA. Banyak juga pendapat dari para ilmuwan muslim yang membahas tentang ilmu dan islam itu sendiri, ilmu dan islam itu sendiri juga saling berkaitan, karena ilmu duniawi akan lebih bagus ketika didalamnya juga terdapat kajian tentang ilmu-ilmu akhirat.

DAFRAR PUSTAKA

 

Abdullah Ahmad An-Na’im, Toward an Islamic Reformation: Civic liberties, Human Right and

International Law. New York: Syracuse University Press, 1990.

 

Abdullah, Amin. “Desain Pengembangan Akademik IAIN Menuju UIN Sunan Kalijaga: Dari

Pendekatan Dikotomis-Atomistis ke Arah Integratif-Interdisiplinary”, dalam Zainal Abidin

Bagir, Integrasi Ilmu dan Agama. Bandung: Mizan, 2005.

 

Abdullah, M. Amin. “Filsafat Ilmu-ilmu Keislaman: Kajian Pendahuluan”, dalam Seminar Nasional

Pengujian Teori. STAIN Kudus, 12 Maret 2001.

 

Abdullah, M. Amin. “Membangun Kembali Filsafat Ilmu-Ilmu Keislaman: Tajdid dalam Perspektif

Filsafat Ilmu”, dalam, Tajdid Muhammadiyah untuk Pencerahan Peradaban. Yogyakarta:

MTPPI dan UAD Press, 2005.

 

Al-Faruqi, Ismail Raji. 1995. Islamisasi Pengetahuan. Terj. Anas

Mahyudin. Bandung: Penerbit Pustaka.

 

Husaini, Adian. 2013. Filsafat Ilmu Perspektif Barat dan Islam.

Jakarta: Gema Insani Press.

 

Kartanegara, Mulyadhi. 2005. Integrasi Ilmu, Sebuah Rekonstruksi

Holistik. Bandung: Mizan.

 

Mohammad Kosim, Ilmu Pengetahuan Dalam Islam

(Perspektif Filosofis-Historis), Tadrîs. Vol. 3, No. 2,

2008.

 

Khotimah, Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Pendidikan

Islam, Jurnal Ushluddin Vol. 22, No. 2, (Jul 2014).

 



[1] Dr. Ir. Amiruddin Saleh, “Pengertian, Batasan, dan Bentuk Kelompok,” Hal.2.

[2] Dr. Ir. Amiruddin Saleh, “Pengertian, Batasan, dan Bentuk Kelompok,” Hal.4.

[3] Dr. Ir. Amiruddin Saleh, “Pengertian, Batasan, dan Bentuk Kelompok,” Hal.5.

[4] Dr. Ir. Amiruddin Saleh, “Pengertian, Batasan, dan Bentuk Kelompok,” Hal.7.

[5] Majma’ al-Lughah al-’Arabiyyah, al-Mu’jam al-Wasi>t}, (Istanbul: Da>r al-Da’wah,

1990), 624.

[6] Wan Mohd. Nor Wan Daud, Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam Syed Mohd.

Naquib al-Attas, terj. Hamid Fahmy, dkk, (Bandung: Mizan, 2003), 144. Lihat juga Abdul

Hamid Rajih al-Kurdi, Naz}ariyyah al-Ma’rifah baina al-Qur’a>n wa al-Falsafah, (Riyadh:

Maktab Muayyad wa al-Ma’had al-‘A<li li al-Fikri al-Isla>mi>, T.Th.), 33.

 

[7]Adian Husaini, Filsafat Ilmu Perspektif Barat dan Islam, (Jakarta: Gema Insani

Press, 2013), 88-89.

[8] Mulyadhi Kartanegara, Integrasi Ilmu..., 54.

[9] SM. Al-Attas, Islam and Secularism, 42-43

[10]Pengertian ini tersebut dalam kitab "Lisan al-Arab". Selanjutnya lihat,

Muhammad Abid al-Jabiri, Bunyah al-Aql al-Arabi: Dirasah Tahliliyah Naqdiyah li

Nudhumi al-Ma'rifah fi al-Tsaqafah al-Arabiyah, (Beirut: Markaz Dirasat al-Wihdah

al-Arabiyah, 1990), p. 16-19. Namun demikian, dalam sistem pemikiran Bayani

bisa dibedakan antara Baydn sebagai metode dan pandangan (ru'yah). Yang pertama

berarti al-fashl dan al-izhar, sedang yang kedua berarti al-infishal dan alzuhur.

[11] Al-Jabiri, Bunyah..., p. 23

[12]Pembahasan khusus tentang Islamic studies ini dalam Amin

Abdullah, Pengembangan Metode Studi Islam, jurnal Tarjih, edisi ke-6,

Juli 2003, hlm. 15-16, Muhammad Azhar, Metode Islamic Studies:

Studikompratif Antara Islamizatio of Knowledge dan Scientification of

Islam, Mukadimmah, Vol. 15, No. 26, (Jan-Jun 2009), hlm. 61.

Post a Comment for "PENGELOMPOKKAN KEILMUAN DALAM ISLAM: PERSPEKTIF BAYANI"